Senin, 27 Februari 2012

surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 271-280


surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 271
in tubduu alshshadaqaati fani'immaa hiya wa-in tukhfuuhaa watu/tuuhaa alfuqaraa-a fahuwa khayrun lakum wayukaffiru 'ankum min sayyi-aatikum waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun

271. Jika kamu menampakkan sedekah(mu) [172], maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya [173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[172] Menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.

[173] Menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 272
laysa 'alayka hudaahum walaakinna allaaha yahdii man yasyaau wamaa tunfiquu min khayrin fali-anfusikum wamaa tunfiquuna illaa ibtighaa-a wajhi allaahi wamaa tunfiquu min khayrin yuwaffa ilaykum wa-antum laa tuzhlamuuna

272. Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Nasai, Hakim, Bazzar, Thabrani dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas, katanya, "Orang-orang itu tidak suka memberi bantuan kepada kaum keluarga mereka dari golongan musyrik. Mereka pun mengajukan permohonan dan mereka diberi oleh Nabi saw. keringanan, maka turunlah ayat ini, 'Bukanlah kewajibanmu memberi mereka petunjuk...,' sampai dengan, '...sedangkan kamu tidak teraniaya...'" (Q.S. Al-Baqarah 272) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan, dari Ibnu Abbas, "Nabi saw. biasa menyuruh, 'Jangan memberi sedekah kecuali kepada penganut-penganut Islam,' maka turunlah ayat, 'Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka beroleh petunjuk...' (Q.S. Al-Baqarah 272) Lalu Nabi saw. menyuruh memberi sedekah kepada siapa yang memintanya dari setiap agama."
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 273
lilfuqaraa-i alladziina uhsiruu fii sabiili allaahi laa yastathii'uuna dharban fii al-ardhi yahsabuhumu aljaahilu aghniyaa-a mina altta'affufi ta'rifuhum bisiimaahum laa yas-aluuna alnnaasa ilhaafan wamaa tunfiquu min khayrin fa-inna allaaha bihi 'aliimun

273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 274
alladziina yunfiquuna amwaalahum biallayli waalnnahaari sirran wa'alaaniyatan falahum ajruhum 'inda rabbihim walaa khawfun 'alayhim walaa hum yahzanuuna

274. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Thabrani dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan, dari Yazid bin Abdullah bin Gharib, dari bapaknya, selanjutnya dari kakeknya, dari Nabi saw., katanya, "Orang-orang yang menafkahkan harta mereka, baik di waktu malam maupun di waktu siang, secara tersembunyi dan terang-terangan, hingga mereka beroleh pahala mereka..." ayat ini turun mengenai para pemilik kuda, yaitu Yazid dan bapaknya yang keduanya tidak dikenal. Abdurrazaq, Ibnu Jarir, Ibnu Abu Hatim dan Thabrani mengetengahkan dengan sanad yang lemah, dari Ibnu Abbas, katanya, "Ayat ini turun mengenai Ali bin Abu Thalib yang memiliki uang empat dirham. Maka satu dirham dinafkahkannya di waktu malam, satu dirham di waktu siang, satu dirham lagi secara sembunyi-sembunyi dan satu dirham pula secara terang-terangan." Ibnu Munzir mengetengahkan dari Ibnu Musayab katanya, "Ayat ini turun mengenai Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan pada nafkah mereka yang dikeluarkan untuk mempersiapkan bala tentara dalam kondisi sulit ketika perang Tabuk."
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 275
alladziina ya/kuluuna alrribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu alladzii yatakhabbathuhu alsysyaythaanu mina almassi dzaalika bi-annahum qaaluu innamaa albay'u mitslu alrribaa wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba [174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.

[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 276
yamhaqu allaahu alrribaa wayurbii alshshadaqaati waallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiimin

276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178].

[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 277
inna alladziina aamanuu wa'amiluu alshshaalihaati wa-aqaamuu alshshalaata waaatawuu alzzakaata lahum ajruhum 'inda rabbihim walaa khawfun 'alayhim walaa hum yahzanuuna

277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 278
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu ittaquu allaaha wadzaruu maa baqiya mina alrribaa in kuntum mu/miniina

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Ya`la mengetengahkan dalam Musnad-nya dan Ibnu Mandah dari jalur Al-Kalbiy dan Abu Shalih dari Ibnu Abbas, katanya, "Kami dapat berita bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Tsaqif dan pada Bani Mughirah. Bani Mughirah memberikan bunga uang kepada Tsaqif. Tatkala Mekah dikuasakan Allah kepada Rasul-Nya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Amr dan Bani Mughirah kepada Atab Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpin muslimin di Mekah. Kata Bani Mughirah, 'Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak?' Jawab Bani Amr, 'Dalam perjanjian damai di antara kami disebutkan bahwa kami tetap memperoleh riba kami.' Atab pun mengirim surah kepada Nabi saw. mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya." Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ikrimah, katanya, "Ayat ini turun mengenai suku Tsaqif, di antara mereka Masud, Habib, Tabiah dan Abdu Yalail, serta Bani Amr dan Bani Umair."
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 279
fa-in lam taf'aluu fa/dzanuu biharbin mina allaahi warasuulihi wa-in tubtum falakum ruuusu amwaalikum laa tazhlimuuna walaa tuzhlamuuna

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
surah / surat : Al-Baqarah Ayat : 280
wa-in kaana dzuu 'usratin fanazhiratun ilaa maysaratin wa-an tashaddaquu khayrun lakum in kuntum ta'lamuuna

280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

1 komentar: